/GYS FOUNDATION “WAKAF SARANA AIR BERSIH”

GYS FOUNDATION “WAKAF SARANA AIR BERSIH”

WAKAF SARANA AIR BERSIH
Satu di antara sekian banyak masalah pelik yang dihadapi bangsa Indonesia adalah krisis air bersih. Kesulitan untuk mendapatkan air bersih ini tidak saja terjadi ketika musim kemarau tiba (kekeringan), tetapi juga ketika masyarakat terpaksa harus menggunakan air kotor untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.


Dalam Fiqih Islam, dijelaskan bahwa selain tanah dan bangunan, sumber air juga bisa dijadikan sebagai benda wakaf yang sah. Namun, perlu digaris bawahi bahwa yang diwakafkan adalah sumber air atau sumur, dan bukan air itu sendiri. Hal ini karena air tergolong sesuatu yang bisa habis dikonsumsi/dimanfaatkan sehingga tidak bisa dijadikan sebagai benda wakaf. Berbeda dengan sumur atau sumber air yang bisa senantiasa mengalir dan memberi manfaat. Dalam artian, wakaf air ini digunakan untuk kepentingan umum dan keagamaan, seperti mandi, minum, dan wudu.


Di sepanjang sejarah Islam, wakaf sumber air ini juga pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW ketika Kota Madinah mengalami krisis air bersih. Kala itu hanya terdapat satu buah sumur Raumah milik seorang Yahudi, yang bisa dimanfaatkan dengan terlebih dulu membayar sejumlah uang. Menghadapi situasi yang demikian, Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Wahai saudaraku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkan untuk umat, maka akan mendapatkan surganya Allah SWT”. (HR. Muslim)
Adalah sahabat Utsman bin Affan radiyallahuanhu yang kemudian tergerak untuk membeli sumur tersebut dengan harga tinggi dan mewakafkannya. Hingga kemudian, air sumur Raumah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, tak terbatas pada kaum muslimin Madinah. Bahkan, kaum Yahudi sebagai pemilik lama pun dibebaskan untuk memanfaatkan air tanpa harus membayar uang sepeser pun.